Minggu, 10 April 2016

Keuntungan Lebih Membeli Rumah yang Sudah Disubsidi Pemerintah

Memenuhi kebutuhan akan tempat tinggal kini memang semakin sulit terutama bagi mereka yang menerima penghasilan terbatas. Tidak menutup kemungkinan bahwa ada sebagian masyarakat Kita yang memiliki penghasilan di bawah standar kelayakan. Bisa disebabkan karena pekerjaan yang tidak menentu, tingkat pendidikan yang tergolong rendah, dan lain sebagainya. Namun keinginan memiliki rumah tidak lantas harus pupus begitu saja sebab ada banyak harapan untuk bisa memilikinya, terlebih dengan adanya program manfaat rumah subsidi dari Pemerintah.


Rumah yang diberikan subsidi ini tentu menjadi sebuah kabar yang luar biasa menggembirakan bagi mereka yang kesulitan membeli rumah. Selain mendapatkan tempat tinggal dengan biaya terbatas, rumah bersubsidi juga memberikan keuntungan beragam seperti:

1.       Terletak di kawasan yang potensial,

Rumah yang diprogramkan oleh Kemenpera ini biasanya didirikan di lokasi yang berdekatan dengan kawasan industri. Lokasi potensial ini lebih mudah berkembang pesat dan menarik banyak tenaga kerja baik di industri maupun luar industri. Tinggal di pemukiman yang aktif kegiatan perekonomiannya tentu memberikan kesempatan memperbaiki kualitas hidup lebih baik.

2.       Merupakan hunian yang ready stock,

Beberapa pengembang memiliki sifat nakal yang mengambil keuntungan sendiri seperti menyediakan perumahan inden. Rumah yang belum selesai dibangun resikonya cukup tinggi sebab jika mengalami kerusakan atau tidak bisa diteruskan pembangunannya. Maka resiko akan ditanggung oleh pembeli sebab sudah menjadi hak milik padahal masih terbebani cicilan rumah. Namun dipastikan untuk rumah yang mendapatkan subsidi merupakan hunian ready stock, calon pembelinya bisa mengecek langsung untuk memastikan.

3.       Syarat kepemilikan yang mudah,

Kepemilikan rumah dengan harga subsidi pemerintah juga memiliki persyaratan yang cukup mudah dibanding KPR lain. Persyaratan ini menyesuaikan dengan Peraturan Kementerian Perumahan Rakyat (Permenpera) pada No.3 tahun 2014. Menyatakan bahwa siapa saja yang berhak membeli rumah dengan harga subsidi adalah mereka yang memenuhi persyaratan. Persyaratan ini antara lain surat keterangan kepemilikan rumah pertama yang dibuat oleh kepala desa, dan surat keterangan bahwa penghasilannya di bawah standar. Merasa berhak mendapatkan rumah subsidi, segera saja menghubungi Perumnas untuk mendapatkan yang terbaik.