Memenuhi kebutuhan akan tempat tinggal kini memang
semakin sulit terutama bagi mereka yang menerima penghasilan terbatas. Tidak
menutup kemungkinan bahwa ada sebagian masyarakat Kita yang memiliki
penghasilan di bawah standar kelayakan. Bisa disebabkan karena pekerjaan yang
tidak menentu, tingkat pendidikan yang tergolong rendah, dan lain sebagainya. Namun
keinginan memiliki rumah tidak lantas harus pupus begitu saja sebab ada banyak
harapan untuk bisa memilikinya, terlebih dengan adanya program manfaat rumah subsidi dari Pemerintah.
Rumah yang diberikan subsidi ini tentu menjadi
sebuah kabar yang luar biasa menggembirakan bagi mereka yang kesulitan membeli
rumah. Selain mendapatkan tempat tinggal dengan biaya terbatas, rumah bersubsidi juga memberikan
keuntungan beragam seperti:
1. Terletak
di kawasan yang potensial,
Rumah
yang diprogramkan oleh Kemenpera ini biasanya didirikan di lokasi yang
berdekatan dengan kawasan industri. Lokasi potensial ini lebih mudah berkembang
pesat dan menarik banyak tenaga kerja baik di industri maupun luar industri. Tinggal
di pemukiman yang aktif kegiatan perekonomiannya tentu memberikan kesempatan
memperbaiki kualitas hidup lebih baik.
2. Merupakan
hunian yang ready stock,
Beberapa
pengembang memiliki sifat nakal yang mengambil keuntungan sendiri seperti
menyediakan perumahan inden. Rumah yang belum selesai dibangun resikonya cukup
tinggi sebab jika mengalami kerusakan atau tidak bisa diteruskan
pembangunannya. Maka resiko akan ditanggung oleh pembeli sebab sudah menjadi
hak milik padahal masih terbebani cicilan rumah. Namun dipastikan untuk rumah
yang mendapatkan subsidi merupakan hunian ready
stock, calon pembelinya bisa mengecek langsung untuk memastikan.
3. Syarat
kepemilikan yang mudah,
Kepemilikan
rumah dengan harga subsidi pemerintah juga memiliki persyaratan yang cukup
mudah dibanding KPR lain. Persyaratan ini menyesuaikan dengan Peraturan
Kementerian Perumahan Rakyat (Permenpera) pada No.3 tahun 2014. Menyatakan
bahwa siapa saja yang berhak membeli rumah dengan harga subsidi adalah mereka
yang memenuhi persyaratan. Persyaratan ini antara lain surat keterangan
kepemilikan rumah pertama yang dibuat oleh kepala desa, dan surat keterangan
bahwa penghasilannya di bawah standar. Merasa berhak mendapatkan rumah subsidi, segera saja menghubungi
Perumnas untuk mendapatkan yang terbaik.